8 Desember 2021. Pandemi Covid-19 berpotensi memperburuk situasi pemenuhan HAM di Indonesia, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar terkait pandemi dan perlindungan bagi mereka yang haknya dilanggar. Ini bisa dilihat belum mampunya negara menyediakan layanan publik yang efisien, efektif, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin dan kurang beruntung.
Selama pandemi, Koalisi mencatat lemahnya peran pemerintah dalam merealisasikan layanan publik yang baik, responsif, terbuka, akuntabel, mendorong, memfasilitasi dan melindungi partisipasi masyarakat. Sementara, layanan publik yang baik merupakan salah satu syarat terpenuhinya Hak Asasi Manusia, terutama pada akses layanan kesehatan di masa pandemi.
Partisipasi warga dalam memberikan masukan, keluhan, keluhan, maupun pengaduan terhadap layanan publik dan tindak lanjut dari pemerintah masih menghadapi tantangan. Padahal ini sudah diatur di dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 18 ayat (c) bahwa masyarakat berhak mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.
Berdasarkan data Koalisi, penanganan pelayanan publik pada berbagai kementerian/lembaga terkait masih belum optimal. Selama satu tahun terakhir, LaporCovid-19 menerima banyaknya pengaduan warga seperti: sulitnya mengakses pemeriksaan rt-PCR, akses terhadap vaksin dan obat-obatan, pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik maupun saat pembelajaraan tatap muka, serta sulitnya
mendapatkan bantuan sosial.
Sayangnya, banyak kanal pengaduan pemerintah yang tidak dikelola dengan baik, sehingga pemenuhan hak warga mendapatkan informasi yang akurat dan layanan publik yang baik belum berjalan optimal. Ditambah masih minimnya keterlibatan dan komitmen pimpinan pelayanan dalam hal menetapkan sumber anggaran dan pelatihan staf pelayanan yang tepat.
Sepanjang tahun 2021, kami mencatatkan sedikitnya sembilan pengaduan masyarakat yang justru berakhir dengan serangan balik dan ancaman. Misalnya intimidasi dan perundungan yang dialami oleh warga setelah melaporkan pelanggaran ketentuan pembelajaran tatap
muka (PTM) selama PPKM di Kabupaten Bandung. LaporCovid-19 bersama dengan LBH Bandung telah meminta Dinas Pendidikan setempat untuk memediasi dan menghentikan intimidasi dan perundungan. Namun mediasi tidak kunjung dilakukan bahkan tanggapan
maupun tindak lanjut atas laporan perundungan di lingkungan sekolah juga tidak diberikan.
Kilas balik pada Mei 2021, dimana pengaduan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang tidak kunjung diberikan juga berujung intimidasi dan tindakan represif. Relawan nakes di Wisma Atlet yang telah mendata banyaknya nakes relawan yang belum menerima insentif berencana menyuarakan melalui konferensi pers terpaksa gagal karena mendapatkan sejumlah tekanan dari berbagai pihak. Bahkan berujung tidak diperpanjangnya kontrak tugas relawan tersebut.
Kemudian warga yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial oleh oknum RT di Kebon Jeruk, DKI Jakarta justru terancam karena hak untuk mendapatkan perlindungan sosial akan dihilangkan. Padahal perlindungan sosial amat sangat dibutuhkan oleh warga terdampak Pandemi Covid-19.
Pada bentuk lain, tim relawan LaporCovid19 juga menerima intimidasi dari pemangku kepentingan. Ini terjadi ketika meneruskan laporan warga dan mendorong pemangku kepentingan terkait untuk menanggapi dan menyelesaikan keluhan tersebut. Termasuk ketika mendorong transparansi data kematian karena Covid-19. Intimidasi yang didapat antara lain melalui ancaman verbal via telepon, saat meeting tertutup, dan doxing data pribadi kependudukan relawan. Di awal 2021, publikasi tentang meninggalnya seorang pasien dalam perjalanan akibat ditolak sejumlah Rumah sakit di daerah Depok, Jawa Barat menuai intimidasi dari pemangku kepentingan setempat.
Irma Hidayana, dari LaporCovid19 menyebutkan bahwa Laporan warga justru dianggap sebagai penghambat kinerja instansi, kritik tidak konstruktif, dan seringkali dipandang mencemarkan nama baik instansi tersebut. Padahal, laporan tersebut berguna untuk memperbaiki jalannya birokrasi sebuah instansi dan kebijakan yang sudah diluncurkan.
Demikian pula somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko kepada ICW terhadap temuan dugaan konflik kepentingan melalui kedekatannya dengan PT Harsen Laboratories, produsen obat Ivermectin yang diklaim sebagai obat Covid-19. Padahal ini merupakan upaya untuk mengawasi transparansi pengendalian pandemi agar benar-benar berpihak kepada kesehatan dan keselamatan rakyat.
Ancaman-ancaman ini menunjukkan bahwa Negara tidak mampu melindungi dan memberikan ruang aman bagi warga yang mendesakkan perbaikan pada sektor layanan publik jelas Muhammad Isnur, perwakilan Koalisi dari YLBHI.
Kejadian-kejadian di atas barangkali memperlihatkan tidak seriusnya pemerintah dalam merespon dan melindungi pengaduan warga untuk mendapatkan hak atas pelayanan publik yang akuntabel sesuai amanah UU 25/2009. Padahal, negara adalah pemangku kewajiban (duty bearer) pemenuhan HAM, yang artinya negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara, antara lain diwujudkan dengan tindakan responsif terhadap yang disuarakan warganya termasuk dalam mengkritisi dan mendorong transparansi, dan akuntabilitas.
Sesuai amanah laporan Dewan HAM PBB 25/27 tahun 2013, layanan publik yang berasaskan pada keterbukaan, akuntabilitas, dan responsif terhadap keluhan publik merupakan komponen hak asasi manusia yang esensial. Maka dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional, Koalisi merekomendasikan agar Pemerintah:
Narahubung:
Muhammad Isnur – YLBHI (081510014395)
Firdaus Ferdiansyah – LaporCovid-19 (087838822426)