Tenaga Kesehatan adalah kelompok yang paling berjasa di garda depan
perawatan pasien terduga maupun terkonfirmasi positif COVID-19.
Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk
memberikan insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan yang
menangani pasien COVID-19. Melalui
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK. 01. 07/ Menkes/2539/2020
ditetapkan bahwa tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 berhak
mendapatkan dana insentif dan jika meninggal berhak mendapatkan
santunan.
Padahal semua tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas layanan
kesehatan non rujukan maupun layanan primer merupakan pihak yang juga
rentan terpapar COVID-19 dan berhak mendapatkan insentif.
Oleh karen itu, kami borkolaborasi untuk melakukan advokasi agar
seluruh nakes mendapatkan insentif tersebut.