Advokasi Hak Santunan dan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
Beberapa laporan yang masuk ke kanal LaporCovid-19 menggambarkan dana insentif dan santunan yang belum
dicairkan. LaporCovid-19 bersama dengan Organisasi Profesi Kesehatan lainnya, mendorong rekan nakes untuk
memastikan hak-hak nakes tetap terpenuhi selagi mereka berjuang di garis depan pelayanan COVID-19.
Statistik Laporan
4969
Jumlah Laporan
Insentif
Update terakhir
April 4, 2023
4172
Insentif belum diterima
227
Insentif dipotong
376
Insentif terlambat dicairkan
(tidak sesuai jadwal)
102
Insentif tidak lagi diterima
(terhenti)
92
Lainnya
Tenaga Kesehatan adalah kelompok yang paling berjasa di garda depan perawatan pasien terduga maupun
terkonfirmasi positif COVID-19.
Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan insentif dan santunan kepada
tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No.770 Tahun
2022 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan serta pengangkatan dan
penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang menangani Covid-19.
Padahal semua tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan non rujukan maupun layanan primer
merupakan pihak yang juga rentan terpapar COVID-19 dan berhak mendapatkan insentif.
Oleh karen itu, kami borkolaborasi untuk melakukan advokasi agar seluruh nakes mendapatkan insentif
tersebut.