Perlindungan Nakes
Perlindungan Nakes
Advokasi Hak Santunan dan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
Beberapa laporan yang masuk ke kanal LaporCovid-19 menggambarkan dana insentif dan santunan yang belum dicairkan. LaporCovid-19 bersama dengan Organisasi Profesi Kesehatan lainnya, mendorong rekan nakes untuk memastikan hak-hak nakes tetap terpenuhi selagi mereka berjuang di garis depan pelayanan COVID-19.
Perlindungan Nakes
Statistik Laporan
4969
Jumlah Laporan
Insentif
Update terakhir
April 4, 2023
4172
Insentif belum diterima
227
Insentif dipotong
376
Insentif terlambat dicairkan
(tidak sesuai jadwal)
102
Insentif tidak lagi diterima
(terhenti)
92
Lainnya
Perlindungan Nakes
Tenaga Kesehatan adalah kelompok yang paling berjasa di garda depan perawatan pasien terduga maupun terkonfirmasi positif COVID-19.
Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No.770 Tahun 2022 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan serta pengangkatan dan penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang menangani Covid-19.

Padahal semua tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan non rujukan maupun layanan primer merupakan pihak yang juga rentan terpapar COVID-19 dan berhak mendapatkan insentif.

Oleh karen itu, kami borkolaborasi untuk melakukan advokasi agar seluruh nakes mendapatkan insentif tersebut.
Catatan Advokasi
koalisi masyarakat sipil untuk akses keadilan kesehatan ?pandemi menuju endemi, insentif nakes belum tuntas?
laporan pemutakhiran data advokasi insentif dan santunan jilid vi periode 1 agustus 2021 hingga 2 september 2021
laporan pemutakhiran data advokasi insentif dan santunan jilid v periode 30 juni 2021 sampai 31 juli 2021
laporan pemutakhiran data advokasi insentif dan santunan jilid iv periode 1 juni 2021 – 29 juni 2021
Kolaborasi Bersama