Masyarakat Adukan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Beberapa Daerah Kepada Ombudsman RI Atas Maladministrasi Pembebanan Biaya Perawatan Covid-19 Kepada Pasien

SIARAN PERS

Masyarakat Adukan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Beberapa Daerah Kepada Ombudsman RI Atas Maladministrasi Pembebanan Biaya Perawatan Covid-19 Kepada Pasien

Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Akses Kesehatan

 

Jakarta, 09 Desember 2021 – Lima orang korban pembebanan biaya perawatan Covid-19 bersama dengan Koalisi Masyarakat Untuk Akses Keadilan Kesehatan melakukan pengaduan langsung kepada Ombudsman RI. Pengaduan dilakukan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan beberapa Rumah Sakit rujukan Covid-19 yang membebankan biaya perawatan dan pengobatan Covid-19 kepada pasien hingga ratusan juta rupiah. Dinas Kesehatan beberapa daerah dan Kementerian Kesehatan RI juga turut menjadi terlapor karena melakukan pembiaran dan tidak melakukan tanggung jawab pengawasan sesuai hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2016, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah, segala biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 wajib ditanggung oleh negara dari sejak dinyatakan suspek hingga sembuh. Lebih lanjut kriteria pembiayaan tersebut diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, dimana Dinas Kesehatan setiap daerah wajib melakukan pengawasan.

Para pengadu merupakan keluarga dari pasien atau pasien langsung Covid-19 yang dirawat di RS rujukan rata-rata selama awal hingga pertengahan tahun 2021. Kelimanya memenuhi syarat untuk ditanggung pembiayaannya oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 4344 Tahun 2021. Namun mereka dipaksa menanggung sendiri biaya perawatan dan pengobatan yang sangat mahal mulai dari 150 juta bahkan ada yang mencapai 750 juta rupiah.

Beberapa alasan pembebanan tersebut mulai dari fasilitas kesehatan yang membatasi masa penanggungan hanya 14 hari, pasien yang dipaksa pulang meski belum sembuh dan membutuhkan perawatan, permintaan uang muka untuk perawatan, alasan tidak bekerjasamanya RS dengan BPJS hingga pemaksaan pembuatan pernyataan penanggungan secara mandiri. Terhadap masalah tersebut, Dinas Kesehatan beberapa kota yang menerima pengaduan dari para korban, alih-alih memberikan teguran justru mengafirmasi pelanggaran tersebut dalam tanggapannya. Adapun selain itu terdapat juga permasalahan penanganan Kementerian Kesehatan yang membatasi penanggungan obat Covid-19 Gammaraas dan plafon reimbursement biaya perawatan oleh Kementerian Kesehatan. Pola-pola tersebut melanggar hukum dan merupakan tindakan maladministrasi dalam pelayanan kesehatan Covid-19 sebagai layanan publik yang krusial di masa kedaruratan kesehatan.

Kelima korban yang berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Bali hanyalah sebagian kasus dari puluhan pengaduan yang diterima koalisi selama 2021 mengenai masalah serupa. Sejak Januari 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 34 pengaduan warga yang mengeluhkan mengenai biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara. Namun hanya lima pelapor yang melakukan pengaduan kepada Ombudsman Pusat dan Ombudsman Jakarta Raya.

Melalui aduan ini, Koalisi dan korban berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat terhadap para Terlapor untuk memulihkan hak-hak korban sekaligus melakukan pembenahan secara struktural agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Korban dan koalisi diterima langsung oleh Teguh P. Nugroho selaku Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dan juga Dedy perwakilan bidang pengaduan Ombudsman RI. Terkait dengan laporan kepada Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan bahwa Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan. Selanjutnya, laporan konsolidatif berupa saran dan tindakan korektif terhadap pemangku kebijakan, yakni pihak Rumah Sakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait, dan Kementerian Kesehatan. Laporan formil dan materiil akan diterima, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor akan menerbitkan laporan konsolidatif, yaitu laporan berupa saran dan tindakan korektif tutur Teguh P. Nugroho dalam pertemuan tertutup.

 

Jakarta, 9 Desember 2021
Hormat kami,

 

KOALISI MASYARAKAT UNTUK KEADILAN AKSES KESEHATAN

 

Narahubung:

Amanda Tan – LaporCovid-19 (085866044058)

Charlie Albajili – LBH Jakarta (087819959487)

 

 

Siaran pers ini dapat diunduh melalui tautan berikut