Sebagai upaya masyarakat sipil dalam membantu penanganan Covid-19 berbasiskan data dan bukti, LaporCovid-19
bekerja sama dengan ilmuwan dan peneliti independen untuk melakukan berbagai kajian terkait pandemi
Covid-19, baik kajian kesehatan publik, epidemiologi, maupun kajian sosial.
Kajian Persepsi Risiko
Secara sederhana, persepsi risiko didefinisikan sebagai keyakinan tentang potensi bahaya atau kemungkinan
kerugian. Ini adalah penilaian subjektif yang dibuat orang tentang karakteristik dan tingkat keparahan risiko.
Bekerja sama dengan Social Resilience Lab, NTU, Lab Fakultas Psikologi UI, dan beberapa pemerintah daerah,
kami mengukur persepsi risiko warga terhadap pandemi COVID-19.
Secara sederhana, persepsi risiko didefinisikan sebagai keyakinan tentang potensi bahaya atau kemungkinan
kerugian. Ini adalah penilaian subjektif yang dibuat orang tentang karakteristik dan tingkat keparahan risiko.
Bekerja sama dengan Social Resilience Lab, NTU, Lab Fakultas Psikologi UI, dan beberapa pemerintah daerah,
kami mengukur persepsi risiko warga terhadap pandemi COVID-19.
Laporcovid19.org bekerjasama dengan Kelompok Peminatan Intervensi Sosial Fakultas Psikologi Universitas
Indonesia menyelenggarakan survei untuk memahami lebih jauh tentang stigma sosial terhadap penyintas COVID-19.
Laporcovid19.org bekerjasama dengan Kelompok Peminatan Intervensi Sosial Fakultas Psikologi Universitas
Indonesia menyelenggarakan survei untuk memahami lebih jauh tentang stigma sosial terhadap penyintas COVID-19.
Perhitungan tentang kelebihan kematian (excess mortality) dapat memberikan informasi tentang beban kematian
terkait dengan pandemi COVID-19, termasuk kematian yang secara langsung maupun tidak langsung. Kelebihan
kematian adalah perbedaan antara jumlah kematian yang diamati dalam periode waktu tertentu dan jumlah kematian
yang diperkirakan dalam periode waktu yang sama. Hitungan kematian mingguan dibandingkan dengan
tren historis untuk menentukan apakah jumlah kematian secara signifikan lebih tinggi dari yang diperkirakan.
Perhitungan tentang kelebihan kematian (excess mortality) dapat memberikan informasi tentang beban kematian
terkait dengan pandemi COVID-19, termasuk kematian yang secara langsung maupun tidak langsung. Kelebihan
kematian adalah perbedaan antara jumlah kematian yang diamati dalam periode waktu tertentu dan jumlah kematian
yang diperkirakan dalam periode waktu yang sama. Hitungan kematian mingguan dibandingkan dengan
tren historis untuk menentukan apakah jumlah kematian secara signifikan lebih tinggi dari yang diperkirakan.
Survei dilakukan oleh Laporcovid19.org, bersama peneliti dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia,
Magister Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta, dan Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana
(FPT PRB) untuk mempelajari pemahaman, keyakinan, dan pandangan masyarakat terkait vaksin dan obat Covid-19.
Survei dilakukan oleh Laporcovid19.org, bersama peneliti dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia,
Magister Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta, dan Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana
(FPT PRB) untuk mempelajari pemahaman, keyakinan, dan pandangan masyarakat terkait vaksin dan obat Covid-19.
Sektor keamanan, seperti TNI, Polri, BIN, serta lembaga keamanan lainnya, terlalu dalam dilibatkan dalam
merespons pandemi COVID-19. Secara struktur, leading sector penanganan COVID-19 bukanlah Kementerian Kesehatan
atau lembaga kesehatan lainnya, melainkan lembaga keamanan.
Setidaknya terdapat 16 peraturan darurat yang menempatkan lembaga sekuriti ini di dalam struktur tingkat atas.
Selain itu, beberapa peran yang dilakukan sektor keamanan tersebut tidak berbasis pada kewenangan dan keahlian
mereka, seperti pembuatan obat COVID-19.
Kajian yang dilakukan LaporCovid-19 menemukan bahwa pelibatan sektor keamanan pada penanganan pandemi COVID-19
tidak efektif, bahkan cenderung membahayakan keselamatan warga.
Sektor keamanan, seperti TNI, Polri, BIN, serta lembaga keamanan lainnya, terlalu dalam dilibatkan dalam
merespons pandemi COVID-19. Secara struktur, leading sector penanganan COVID-19 bukanlah Kementerian Kesehatan
atau lembaga kesehatan lainnya, melainkan lembaga keamanan.
Setidaknya terdapat 16 peraturan darurat yang menempatkan lembaga sekuriti ini di dalam struktur tingkat atas.
Selain itu, beberapa peran yang dilakukan sektor keamanan tersebut tidak berbasis pada kewenangan dan keahlian
mereka, seperti pembuatan obat COVID-19.
Kajian yang dilakukan LaporCovid-19 menemukan bahwa pelibatan sektor keamanan pada penanganan pandemi COVID-19
tidak efektif, bahkan cenderung membahayakan keselamatan warga.